Pengajian Remaja DPD LDII Di Isi Nasehat Oleh
Ketua DPD LDII Kota Tanjunpinang. Apa Saja Hal
Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah? Memang Sedikit melenceng dari penyampaian-penyampaian
terdahulu, baiklah pada malam hari ini saya akan sampaikan masalah tentang pernikahan yang kebetulan di
bulan ini banyak sekali orang yang hendak menikah. Pernikahan merupakan satu hal yang paling penting dalam kehidupan kita, membina rumah
tangga dengan pasangan yang mungkin sebelumnya sudah kita kenal.
Lalu apa saja
hal yang kita lakukan sebelum menikah? Ok, ada baiknya bagi kita-kita calon
mempelai mengetahuinya. Ada beberapa tingkatan yang harus di ketahui oleh calon
mempelai, dan inilah proses pelayanan pencatatan nikah yang harus dilakukan sebelum kita menikah.
A : Ke Kantor DESA/KELURAHAN Untuk Mendapatkan.
1.
Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
2.
Surat keterangan asal-usul (Model N2 )
3.
Surat keterangan Orang Tua (Model N3)
4.
Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
B : Pergi ke
Puskesmas
Untuk
1.
Imunisasi TT 1 bagi calon Pengantin wanita
2.
Imunisasi TT II dapat diperoleh d mana saja dengan menunjukan kartu bukti
Imunisasi TT
C : Ke kantor
urusan Agama
Untuk
1.
Memberitahukan kehendak menikah
2.
Pemeriksaan nikah
3.
Membayar biaya pencatatan Nikah
4.
Pengumuman kehendak nikah
5.
Mengikuti penataran Calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam
masa 10 hari sebelum akad nikah
6.
Pencatatan Nikah
D : Pelaksanaan
Nikah
1.
Upacara Akad Nikah dilaksanakan di balai nikah (KUA) Kecamatan
2.
Atas permintaan yang bersangkutan upacara nikah bisa di lakukan diluar Balai
Nikah
3.
Memperoleh kutipan Akta Nikah ( Model NA)
Nah itulah proses pelayanan pencatatn nikah yang
mesti kita ketahui, terutama bagi calon istri dan calon suami yang akan segera
mau menikah, dalam jangka satu bulan kita harus mempersiapkan segalanya. Semoga
bermanfaat.
![]() |
Photo Bersama Ibu-ibu Pengurus LDII |
![]() |
Peserta Pengajian Remaja |
No comments:
Post a Comment