Home » » Penyuluhan Tentang Hukum Oleh Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang

Penyuluhan Tentang Hukum Oleh Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang

Written By Admin on Thursday, August 28, 2014 | 6:25 PM




Tatap Muka Kapolresta Dpd LDII, Kota Tanjungpinang Bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda di Kota Tanjungpinang. 


Masyarakat kota Tanjungpinang mendapatkan pejelasan  Hukum dari Kepolisian kota Tanjungpinang. Sebagai nara sumber Polres Kota Tanjungpinang  Ketua MUI kota Tanjungpinang dan pegawai Kantor Kemenag kota Tanjungpinang, mereka mengadakan penyuluhan hukum terhadap anggota jajaran pengurus DPD LDII Kota Tanjungpinang dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Aula kantor Polresta Kota Tanjungpinang  pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2014 mulai pukul 09.00 s/d 12.30 Wib. Sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum ini Kapolresta tanjungpinang AKBP M. DWITA KUMU W. SH.S.Ik. dan didampingi dengan beberapa anggota Kaporesta Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang  didampingi oleh KIYAI BAMBANG MARYONO MPDI. Dalam menjawab berbagai macam pertanyaan dari masyarakat beliau menjawab dengan penuh perasaan dan nyaman di dengar sehingga masyarakat merasa enak dan puas sehingga masyarakat merasa punya Kapolres sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam penyuluhanya, AKBP. M. DWITA KUMU W., SH menyampaikan materi yang sesuai dengan keberadaan masyarakat dan beliau juga menyampaikan tentang keberadaan ISIS yang menjadi larangan pemerintah dan beliau juga menyampaikan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, Tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI“ Hadir dalam penyuluhan ini sekitar 300 orang tokoh yang ada di kota Tanjungpinang.

Ketua DPD LDII Kota Tanjungpinang Hamzah Farid S.Pd  mengatakan, banyak manfaat yang didapat dari penyuluhan hukum, diantaranya bisa menjadi pedoman kerja anggota Polri. Dalam penyuluhan hukum kali ini, disampaikan beberapa Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memuat antara lain Kewajiban,larangan dan Sanksi bagi Anggota Polri, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin. Menurut Hamzah Farid  bahwa bagi anggota Polri bila diduga telah melakukan tindak pidana maka akan disidangkan di peradilan Umum.


Dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Kota Tanjungpinang  juga memberikan penyuluhan perihal “ISIS dengan ucapan kita yang beragama islam supaya sama-sama bisa menjaga diri jangan terpengaruh dengan ajakan-ajakan yang sekiranya tidak jelas liat dulu organisasinya, liat dulu orang-orang yang ada di dalamnya, agar kita selamat dunia dan akherat dan kerukunan kekompakan sesame kita supaya terus di wujudkan supaya tidak mudah terpengaruh.

Bahwa maksud dan tujuan dari apa yang saya sampaikan ini agar  Kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi terwujudnya Penegakan Hukum dan perlindungan Kemerdekaan masyarakaat, yang berimbang, akurat, tidak beretikad buruk dan menghormati Supremasi hukum.




 
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LDII TANJUNGPINANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger