Tatap Muka Kapolresta Dpd LDII, Kota Tanjungpinang Bersama Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda di Kota Tanjungpinang.
Masyarakat kota Tanjungpinang mendapatkan pejelasan Hukum dari Kepolisian kota Tanjungpinang.
Sebagai nara sumber Polres Kota Tanjungpinang Ketua MUI kota Tanjungpinang dan pegawai
Kantor Kemenag kota Tanjungpinang, mereka mengadakan penyuluhan hukum terhadap
anggota jajaran pengurus DPD LDII Kota Tanjungpinang dan tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh pemuda. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Aula kantor
Polresta Kota Tanjungpinang pada hari
Senin tanggal 09 Agustus 2014 mulai pukul 09.00 s/d 12.30 Wib. Sebagai
narasumber dalam penyuluhan hukum ini Kapolresta tanjungpinang AKBP M. DWITA
KUMU W. SH.S.Ik. dan didampingi dengan beberapa anggota Kaporesta Tanjungpinang,
Kapolresta Tanjungpinang didampingi oleh
KIYAI BAMBANG MARYONO MPDI. Dalam menjawab berbagai macam pertanyaan dari
masyarakat beliau menjawab dengan penuh perasaan dan nyaman di dengar sehingga
masyarakat merasa enak dan puas sehingga masyarakat merasa punya Kapolres
sesuai dengan harapan masyarakat.
Dalam penyuluhanya, AKBP. M. DWITA KUMU W., SH menyampaikan materi
yang sesuai dengan keberadaan masyarakat dan beliau juga menyampaikan tentang
keberadaan ISIS yang menjadi larangan pemerintah dan beliau juga menyampaikan “Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, Tentang PERATURAN DISIPLIN
ANGGOTA POLRI“ Hadir dalam penyuluhan ini sekitar 300 orang tokoh yang
ada di kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Kota Tanjungpinang juga memberikan penyuluhan perihal “ISIS
dengan ucapan kita yang beragama islam supaya sama-sama bisa menjaga diri
jangan terpengaruh dengan ajakan-ajakan yang sekiranya tidak jelas liat dulu
organisasinya, liat dulu orang-orang yang ada di dalamnya, agar kita selamat
dunia dan akherat dan kerukunan kekompakan sesame kita supaya terus di wujudkan
supaya tidak mudah terpengaruh.
Bahwa maksud dan
tujuan dari apa yang saya sampaikan ini agar Kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi
terwujudnya Penegakan Hukum dan perlindungan Kemerdekaan masyarakaat, yang
berimbang, akurat, tidak beretikad buruk dan menghormati Supremasi hukum.
No comments:
Post a Comment