Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah,
SH. di wakili oleh asisten pemerintahan bagian
umum Drs. Izam membuka secara resmi
kegiatan sosialisasi UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada hari Jumat 13 Desember 2013 di
restaurant Seafood Nelayan Sei jang Tanjungpinang. Hadir
pada kesempatan itu seluruh SKPD Kota Tanjungpinang, Camat, lurah dan Ormas-ormas serta LSM se-kota Tanjungpinang, DPD LDII Kota
Tanjungpinang Hamzah Farid hadir bersama Rudi Anggawan Biro Humas DPD LDII Kota
Tanjungpinang, Joko Nuryono KH. Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tanjungpinang
Barat, Endi Wiyono, SE. Pimpinan Anak
Cabang (PAC) Tanjungpinang
Barat.
Kesbangpolpenmas Kota Tanjungpinang
menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kementerian Dalam Negeri Fran Sinatra S. IP., M. Si. Analis Kebijakan Direktorat Ketahanan Seni,
Budaya, Agama dan
Kemasyarakatan dan Narasumber Daerah,
DR. Syapri Salisman, MM. Kepala Badan
Kesbang dan Politik Provinsi Kepulauan Riau dan DR. Mukhlis.
Dalam sambutan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH. yang di bacakan Drs. Izam “Undang-undang Dasar Negara Republic Indonesia
Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat
serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.
Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1924
menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu
maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan
maksud sematam-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis’’. Rudi A . humas dpd ldiI
No comments:
Post a Comment