Home » » SOSIALISASI PEMBINAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN OLEH KESBANGPOLPENMAS KOTA TANJUNGPINANG

SOSIALISASI PEMBINAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN OLEH KESBANGPOLPENMAS KOTA TANJUNGPINANG

Written By Admin on Monday, February 17, 2014 | 5:17 PM

Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH. di wakili oleh asisten pemerintahan bagian umum Drs. Izam membuka secara resmi kegiatan sosialisasi UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada hari Jumat 13 Desember 2013 di restaurant Seafood Nelayan Sei jang Tanjungpinang. Hadir pada kesempatan itu seluruh SKPD Kota Tanjungpinang, Camat, lurah dan Ormas-ormas serta LSM se-kota Tanjungpinang, DPD LDII Kota Tanjungpinang Hamzah Farid hadir bersama Rudi Anggawan Biro Humas DPD LDII Kota Tanjungpinang, Joko Nuryono KH. Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tanjungpinang Barat, Endi Wiyono, SE. Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tanjungpinang Barat.

Kesbangpolpenmas Kota Tanjungpinang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa Dan Politik Kementerian Dalam Negeri Fran Sinatra S. IP., M. Si. Analis Kebijakan Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan  dan Narasumber Daerah, DR. Syapri Salisman, MM. Kepala Badan Kesbang dan Politik Provinsi Kepulauan Riau dan DR. Mukhlis.
Dalam sambutan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH. yang di bacakan Drs. Izam Undang-undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.


Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1924 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud sematam-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis’’.  Rudi A . humas dpd ldiI
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LDII TANJUNGPINANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger