Home » » Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 oleh Kementerian Agama Kota Tanjungpinang

Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 oleh Kementerian Agama Kota Tanjungpinang

Written By Admin on Wednesday, October 16, 2013 | 7:10 AM

H. Raja Al Hafis , SE dan Muh. Taufik S.Ag
Kantor kementerian Agama Kota Tanjungpinang (Bimas Islam Kemenag Kota Tanjungpinang) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Wakaf di Hotel Aston Tanjungpinang 20 Agustus 2013 yang di hadiri oleh 50 orang  Nazhir se-Kota Tanjungpinang sebagai narasumber  H. Raja Al Hafiz, SE.  Wakaf merupakan hal yang sangat penting  untuk di sosialisasikan kepada halayak ramai, masalah Wakaf tertuang dalam Undang–Undang no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pemerintah no 42 Tahun 2006, dan Fatuwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang berWakaf boleh dengan uang.

Dalam sambutan Muhammad Taufik S,Ag. Sebagai ketua pelaksana beliau menyampaikan “Nazir supaya betul-betul amanah dalam mengelola harta Wakaf dan supaya bisa berjalan dan di kembangkan dengan tertib untuk di ambil manfaatnya untuk kesejahteraan umat, maka  nazir supaya mengerti manajemen  dan aturan yang ada .

Para peserta dari Nazhir  Wakaf
Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini para nazir dapat melaksanakan tugas yang di berikan  terhadap  Wakaf–wakaf yang telah di serahkan oleh para wakib dan  dapat di kembangkan  dan di rawat  dengan baik. Bagi  Wakaf–wakaf yang berupa tanah yang belum di sertifikatkan Kantor kemenag menyidiakan anggaran untuk pengurusan sertifikat, ujar Muhammad Taufik S. Ag. sebagai ketua pelaksana. Ketua DPD LDII Kota Tanjungpinang Hamzah Farid  ikut serta dalam kegiatan sosialisasi Wakaf guna untuk menyampaikan pentingnya berwakaf  dan manfaat dari Wakaf untuk kesejahteraan ummat, kepada warga LDII Kota Tanjungpinang . Kasmdali
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LDII TANJUNGPINANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger