“PERLINDUNGAN ANAK MERUPAKAN HAK AZAZI MANUSIA “ TEMA DPD LDII KOTA DALAM RANGKA KEGIATAN
PARENTING BAGI ORANG TUA DAN REMAJA
PUTRI .
“Perlindungan terhadap anak merupakan hak
azazi anak yang harus di berikan kepada semua anak tanpa diskriminasi, Undang-Undang
perlindungan anak dan berbagai komitmen Internasional, seperti: konvensi hak
anak (convention on the right of the child), inisiatif kota layak anak (child friendly cities initiative) dan
perwujudan dunia yang layak bagi anak (a world fid for children) di mana tidak
memberikan toleransi terhadap semua bentuk kekerasan terhadap anak dan
tersedianya sumber daya yang cukup bagi
masa depan anak” demikian yang di ungkapkan Hamzah Farid ketua DPD LDII Kota
Tanjungpinang pada hari Sabtu 4 dan 5 Mei 2013 yang lalu pada acara kegiatan sosialisasi Pendidikan Anak Usia
Dini Sebagai Dasar Membangun Generasi Unggul, di gedung Balai pertemuan DPD
LDII Kota Tanjungpinang yang di yang di
hadiri oleh 127 orang ibu – ibu muda dan
remaja putri usia nikah (unik). Khusus pembinaan warga LDII Kota Tanjungpinang
dan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan warga LDII Kota
Tanjungpinang kepada pemerintah kota Tanjungpinang di mana kota Tanjungpinang di canangkan
sebagai kota layak anak, Sesuai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut Kota Tanjungpinang pada tanggal 27 Juli 2012 lalu
telah di canangkan sebagai kota layak anak (KLA), yang menjadi daerah
percontohannya adalah kelurahan Senggarang.

(dali/ldiitanjungpinang)
No comments:
Post a Comment