Organisasi sosial kemasyarakatan ialah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Kalimat inilah yang disampaikan oleh Dosen Stisipol Raja Ali Haji Fisabilillah Dr. Suhardi Mukhlis, M, Si., Phd. Ketika menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi permendagri nomor 33 tahun 2012 yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Pemberdayaan Masyarakat, (KESBANG POLPENMAS KOTA TANJUNGPIANG) pada tanggal 07 mei 2013 di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang yang di ikuti oleh ± 500 orang utusan Organisasi yang ada di Kota Tanjungpinang .
Ketua DPD LDII Kota Tanjungpinang Hamzah Farid dan 3 orang pengurus DPD LDII Kota Tanjungpinang Joko Nuryono KH, H. Muh. Ihsan dan Yoga Halahariri MT. mengikuti acara sampai selesai pukul 17 00 wib.
Acara sosialisasi dibuka Walikota Tanjungpinang H. Lisdarmansyah SH. dan ditutup oleh Kepala Badan kesbangpolpenmas kota Tanjungpinang H. Adnan, S. Sos, di samping narasumber lokal sosialisasi ini juga di isi dengan narasumber dari Kasi Bimbingan dan Evaluasi Ditjen Kesbangpol Kemendakri pusat Erni Yuliantiningsih, S. Sos. Dalam penyampaian Materi dari para narasumber para peserta menerima dengan baik dan puas karena di samping penyampaian materi juga di buka acara diskusi dan Tanya jawab dari para peserta dengan narasumber sehingga terasa akrab dan penuh persaudaraan
No comments:
Post a Comment