Home » » Putusan Sidang Hajarullah Aswad

Putusan Sidang Hajarullah Aswad

Written By Admin on Tuesday, August 4, 2009 | 9:01 PM

TANJUNGPINANG--Sidang perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Hazarulah Aswad, Sekretaris Forum Komunikasi Mesjid dan Mushalah terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berakhir ricuh,
Rabu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa.

Massa FKMM dan LDII yang berada di dalam ruangan sidang nyaris bentrok setelah salah seorang pengurus LDII menunjuk tangannya ke arah Hazarulah.

"Itu pendukung LDII, yang memprovokasi suasana sehingga bertambah panas," kata Hazarulah yang juga calon DPD dapil Kepri.

Keputusan majelis hakim lebih tinggi 1,5 tahun dibanding tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai Antono Rustono buru-buru keluar dari ruangan sidang setelah terjadi keributan di ruangan sidang.

Sementara Hazarulah sempat mengangkat kursi pengunjung di dalam ruang sidang, yang hendak dilemparkan ke arah salah seorang pengurus LDII. Namun aksi Hazarulah tersebut dapat dihentikan oleh pendukungnya dan juga pihak kepolisian.

"Kami ajukan banding. Satu detik pun hukuman untuk saya, tetap saya tidak terima, karena ini persoalan Islam dan kebenaran," kata Hazarulah yang juga PNS di Departemen Agama Tanjungpinang.

Dia mengungkapkan, keputusan hakim itu tidak objektif, lebih mengedepankan dendam dan nafsu.

"Hakim miskin agama," katanya.

Kasus pencemaran nama baik LDII terjadi pada 3 November 2007 ketika Hazarulah menjadi narasumber dalam dialog interaktif yang bertemakan aliran sesat yang digelar RRI.

Hazarulah menyebutkan ajaran LDII termasuk sesat. Itu berdasarkan buku-buku yang menjadi referensinya.

Sementara hakim berpendapat, Hajarulah tidak memiliki hak menyebutkan LDII itu sesat. Lembaga yang berhak memutuskan LDII sesat ataupun tidak adalah MUI.

Menurut hakim, LDII adalah lembaga resmi yang diakui MUI dan pemerintah.

"Pernyataan Hazarulah di RRI itu dapat memecahkan persatuan bangsa dan menimbulkan keresahan warga LDII," kata Antomo Rustono.

Hakim memutuskan, barang bukti berupa kaset dan lima buku yang menyebutkan ajaran LDII sesat milik Hazarulah dirampas untuk negara.

"Kaset rekaman dialog interaktif di RRI dimusnahkan," kata Antono.

Kuasa hukum LDII, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan, keputusan majelis hakim mengejutkan bagi pengikut LDII.

"Tapi kepuasan itu bukan pada lamanya hukuman yang diputuskan hakim, melainkan pada kebenaran bahwa LDII bukan aliran sesat sebagaimana yang ditudingkan berbagai pihak," kata Zaenab yang juga salah seorang pengurus Departemen Bidang Hukum LDII.

Dia mengatakan, kasus yang sama juga terjadi di beberapa daerah, termasuk di Bekasi. LDII selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

"Kasus LDII di Bekasi sudah diputuskan Mahkamah Agung. LDII menang," kata Zaenab. ant/pur
Share this article :

1 comment:

  1. SIKAP ADALAH KUALITAS AWAL YANG TAMPAK PADA SESEORANG YANG SUKSES . JIKA IA BERSIKAP DAN BERPIKIRAN POSITIF , SERTA MENYUKAI TANTANGAN DAN SITUASI YANG RUMIT , ITU BERARTI IA TELAH MERAIH SETENGAH DARI KESUKSESAN .

    ReplyDelete

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LDII TANJUNGPINANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger